Profil PPID Desa
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lembaga pemerintahan, termasuk desa. PPID dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengatur hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi publik.
Tugas dan Fungsi PPID
Pengelolaan Informasi:
Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik.
Menyusun dan mengklasifikasikan jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan serta-merta, dan informasi yang tersedia setiap saat.
Pelayanan Informasi:
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik.
Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan informasi publik.
Koordinasi dan Pengawasan:
Mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dan pendistribusian informasi publik di lingkungan lembaga/instansi yang bersangkutan.
Melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada atasan PPID dan kepada Komisi Informasi.
Penyelesaian Sengketa Informasi:
Menyelesaikan sengketa informasi publik yang timbul di lingkungannya.
Berkoordinasi dengan Komisi Informasi jika terdapat sengketa yang tidak bisa diselesaikan secara internal.