BPD
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang berfungsi sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bertindak sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta mengawasi kinerja kepala desa. BPD memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Tugas dan Fungsi BPD
Legislatif Desa:
- Menyusun dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes) bersama kepala desa.
Menyusun rencana kerja BPD dan menetapkan anggaran yang dibutuhkan.
Pengawasan:
- Mengawasi kinerja kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Memantau pelaksanaan pembangunan desa dan penggunaan anggaran desa.
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat:
- Menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.
- Mengadakan musyawarah desa untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Menyusun Rencana Pembangunan Desa:
- Bersama dengan kepala desa, menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).