LPMD
LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) adalah organisasi kemasyarakatan yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di desa. LPMD bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan memperkuat kapasitas masyarakat desa untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.
Struktur Organisasi LMPD Desa Menawan Sebagai berikut:
| Nama | Jabatan |
| SUTRISNO | KETUA |
| EKO SUGIYANTO | WAKIL KETUA |
| NURSIAM BUDI UTOMO | BENDAHARA |
| MUSTAGFIRIN | SEKRETARIS |
| NYONO AL NURHADI | ANGGOTA |
Tugas dan Fungsi LPMD
Perencanaan Pembangunan:
- Membantu pemerintah desa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
- Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa.
Pelaksanaan Pembangunan:
- Mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.
- Mengorganisir dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
Pengawasan dan Evaluasi:
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana dan tujuan.
- Melakukan evaluasi terhadap hasil pembangunan dan memberikan masukan untuk perbaikan.
Pemberdayaan Masyarakat:
- Mengembangkan kapasitas dan kemandirian masyarakat desa melalui pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan.
- Mendorong inisiatif dan kreativitas masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Kerjasama:
- Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat lainnya untuk mendukung pembangunan desa.