LINMAS

Perlindungan Masyarakat (LINMAS)

Linmas (Perlindungan Masyarakat) adalah satuan perlindungan masyarakat yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat. Linmas sering juga disebut sebagai Hansip (Pertahanan Sipil) yang berfungsi membantu pemerintah desa dan kelurahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Struktur Organisasi LINMAS Desa Menawan

NoNamaALAMAT
1SUKIMIN AL Z . MUTTAQINMENAWAN
2SAKIMINMENAWAN
3SUTIYONOMENAWAN
4NUR SHOLIKINMENAWAN
5MOH ZAINIMENAWAN
6NUR IMANMENAWAN
7RUMIINMENAWAN
8AHMAD SANUDIMENAWAN
9AGUS TRIYONOMENAWAN
10NUR SIAM BUDI UTOMOMENAWAN
11SALIPANMENAWAN
12PAIJANMENAWAN
13WAKIT SETIAWANMENAWAN
14SHODIKINMENAWAN
15MUSTAJIBMENAWAN
16MAHMUDIMENAWAN
17NYONO ALNURHADIPESANTREN
18SURAHMANPESANTREN
19SUMADIPESANTREN
20NUR KASANPESANTREN
21KAYANTOSAMBUNG
22SISWANTOSAMBUNG
23RAHMADISAMBUNG
24MUSTA ' INKAYUMAS
25CHOIRUL ANAMKAYUMAS
26BUDI IRAWANTOKAYUMAS
27ZAENUL KHAKIMKAYUMAS
28SUGIYANTOKAYUMAS
29NUR KOSIMKAYUMAS
30NUR ROKIMKAYUMAS
31LASMADIKAYUMAS
32MUHTAROMKAYUMAS

Hubungan Linmas dengan Pemerintah Desa/Kelurahan

Linmas merupakan bagian dari struktur pemerintahan desa/kelurahan yang berada di bawah koordinasi kepala desa atau lurah. Pemerintah desa/kelurahan bertanggung jawab memberikan dukungan dan fasilitasi kepada Linmas, termasuk dalam hal pelatihan, sarana dan prasarana, serta kesejahteraan anggota Linmas.